Indonesia Eximbank merupakan Lembaga Keuangan khusus yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Indonesia Eximbank secara konsisten menjalankan strategi usaha yang dirancang untuk menunjang pertumbuhan ekspor nasional. Secara khusus, Indonesia Eximbank memprioritaskan dukungan bagi aktivitas ekspor di sejumlah sektor industri dan komoditas unggulan, berdasarkan pada kinerja dari masing-masing sektor atau komoditas tersebut.