Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa untuk mewujudkan kemandirian daerah, khususnya dalam rangka ekstensifikasi pendapatan daerah dalam pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, daerah perlu membentuk suatu Badan Usaha Milik Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut dengan mendasarkan pada Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2005 dan akte pendirian PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah No. 63 tahun 2005, telah dibentuk PT. Sarana Pembangunan Jawa Tengah yang bergerak di bidang pembangunan, perdagangan, perindustrian, jasa, pertanian dan pertambangan. PT. Sarana Pembangunan Jawa Tengah diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal untuk kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah pada khususnya serta mampu mewujudkan Provinsi Jawa Tengah mandiri, berdaya saing, dan sebagai pilar pembangunan nasional.