• Usia maksimal 25 tahun
• Pendidikan S1 Hukum, IPK minimal 3.00
• Memiliki analisis yang kuat dan pengetahuan mendalam mengenai UU Ketenagakerjaan, Proses
PHI & PHK
• Mampu mengoperasikan Microsoft Office (Word, Excel, dll)
• Memiliki kemampuan dalam berkomunikasi dan bernegosiasi yang baik
Tugas dan Tanggung Jawab
• Memastikan pelaksanaan PP dan proses penyelesaian perselisihan suah sesuai dengan
perundangan yang berlaku
• Melakukan analisa dan memastikan proses hubungan industrial berjalan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku