• Usia maksimal 27 tahun
• Pendidikan S1 Ilmu Kesehatan Masyarakat, IPK minimal 3.00
• Memiliki pengalaman berkaitan dengan pengurusan SMK3 pada Perusahaan
• Memiliki interpresonal yang baik dan mampu berkoordinasi dengan pihak external maupun Internal
• Memiliki SIO AK3 Umum yang masih aktif
Tugas dan tanggung jawab:
• Melaksanakan Implementasi kegiatan Keselamatan di Area sesuai dengan kebijakan K3 Perusahaan (HIRARC,
Emergency Response Plan, dsb.
• Memeriksa dan memelihara sarana dan prasarana keselamatan kerja (APAR, Hydran, APD, dsb) secara
berkala
• Membuat laporan berkala sesuai yang diwajibkan dalam peraturan (pemakaian genset setiap 6 bulan sekali
ke dinas ESDM, laporan Triwulan P2K3 ke dinas tenaga kerja)